Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

18 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Lahan Korporasi

Antara • 05 September 2019 17:57
Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa 18 saksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyeret PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Saksi tak hanya dari pihak perusahaan.
 
"Kita sudah periksa 18 saksi baik internal maupun dari luar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Riau, Kamis, 5 September 2019.
 
Dia menerangkan pihak perusahaan yang diperiksa, yakni dari jajaran direksi hingga petugas lapangan perusahaan perkebunan sawit. Sedangkan pihak eksternal yakni saksi ahli. 

"Baru satu saksi ahli yang diminta keterangan. Bakal ada penambahan saksi ahli, mulai dari pidana lingkungan, kerusakan lingkungan serta pejabat Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional," bebernya.
 
Polda Riau menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi pada awal Agustus 2019. Namun hingga kini belum ada pihak yang dinilai paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dari perusahaan tersebut.
 
Luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare. Polisi menyebut hasil penyidikan menerangkan lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.
 
Sunarto mengatakan Polda Riau telah menangani 39 kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Sebanyak 41 di antaranya telah ditetapkan tersangka. 
 
Dari perkara itu, sejumlah tersangka telah diseret ke meja hijau. Sedangkan sisanya masih tahap penyidikan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan