Manado: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang tidak hadir dalam apel perdana pasca cuti lebaran pada Kamis, 21 Juni 2018, akan disanksi. Sanksi yang diberikan berbentuk penindakan administratif hingga pemotongan tunjangan.
"Sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Selain itu surat teguran dari atasan masing-masingg pegawai," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Sulut A. Mawuntu kepada Medcom.id, Kamis, 21 Juni 2018.
Besar potongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) tergantung jabatan. Pejabat yang absen akan dipotong 15 persen.
"Sedangkan untuk pegawai biasa, TKD yang dipotong sebesar 10 persen," terangnya.
Laporan kehadiran pegawai ini juga akan dikirim ke Kemepan-RB untuk dijadikan evaluasi terhadap kinerja ASN. Saat ini dia sedang menunggu data dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Sebelumnya, dalam apel perdana, Sekretaris Daerah Pemprov Sulut Edwin Silangen menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada setiap pegawai yang menambah masa cuti.
Manado: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang tidak hadir dalam apel perdana pasca cuti lebaran pada Kamis, 21 Juni 2018, akan disanksi. Sanksi yang diberikan berbentuk penindakan administratif hingga pemotongan tunjangan.
"Sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Selain itu surat teguran dari atasan masing-masingg pegawai," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Sulut A. Mawuntu kepada Medcom.id, Kamis, 21 Juni 2018.
Besar potongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) tergantung jabatan. Pejabat yang absen akan dipotong 15 persen.
"Sedangkan untuk pegawai biasa, TKD yang dipotong sebesar 10 persen," terangnya.
Laporan kehadiran pegawai ini juga akan dikirim ke Kemepan-RB untuk dijadikan evaluasi terhadap kinerja ASN. Saat ini dia sedang menunggu data dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Sebelumnya, dalam apel perdana, Sekretaris Daerah Pemprov Sulut Edwin Silangen menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada setiap pegawai yang menambah masa cuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)