Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat media visit ke kantor Media Group, Jakarta. Foto: MI/Permana
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat media visit ke kantor Media Group, Jakarta. Foto: MI/Permana

Gagap Teknologi, Warga Tangsel Masih Bisa Urus Izin di Kecamatan

Farhan Dwitama • 03 November 2017 18:46
medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menerapkan pengurusan izin 100 persen online. Namun, Pemkot Tangsel mengakui masih ada kendala agar konsep Kota Cerdas ini terlaksana.
 
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengakui, belum sepenuhnya masyarakat Tangsel, memahami tata cara pengurusan pelayanan secara online. Karena itu, dia terus meningkatkan sarana prasarana dan sumber daya manusia agar penerapan sistem online bisa lebih efektif.
 
Warga yang gagap akan teknologi dan pelayanan perizinan 100 persen tanpa tatap muka ini bisa datang ke Kecamatan.

"Maka kami akan buka counter di semua Kantor Kecamatan, disana ada sarana-prasarana yang lengkap, dan SDM yang bisa memandu masyarakat dalam menempuh perizinan secara online,” ucap Airin Jumat 3 November 2017.
 
(Baca: Urus Izin Usaha di Tangsel 100 Persen Online)
 
Berdasarkan pengalaman dan laporan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari 17 pelayanana perizinan online yang diterapkan sejak tahun 2014. Pihaknya mendapati persoalan sarana prasaran dan masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem digital.
 
Namun begitu, Airin terus mendorong agar penerapan sistem canggih ini bisa diikuti oleh seluruh warga Tangsel secara perlahan. “Selain di internal kami, tapi ada permasalahan lain yang kami hadapi terkait belum penuhnya masyarakat menggunakan sistem online,”
 
Pihaknya berharap, Kota Tangerang Selatan, yang 70 persen wilayahnya merupakan kawasan perumahan dan permukiman, bisa lebih tumbuh maju dan berkembang dengan adanya kemudahan layanan berbasis online. Investasi meningkat, masyarakat Tangsel sejahtera.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bambang Nurcahyo, menerangkan, sistem layanan online yang sudah diterapkan 100 persen pada perizinan dan non-perizinan. Diharapkan masyarakat sudah tidak lagi ada tatap muka dengan petugas yang bertugas memberikan pelayanannya kepada masyarakat.
 
“Kami juga sudah bekerjasama dengan PT POS, nantinya jika surat izin yang dimohonkan masyarakat itu sudah terbit, masyarakat tidak perlu mengambilnya ke kantor, tapi tinggal menunggu saja di kantor atau rumahnya, karena akan diantarkan oleh Pos,” ucap Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan