Situbondo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu Serentak 2024 sebanyak 514.814 orang pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan daftar pemilih tetap sudah ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan DPT Pemilu 2024, kemarin yang dihadiri komisìoner Bawaslu dan perwakilan partai politik serta pemangku kepentingan lainnya.
"Jadi, sebelum penetapan DPT kami juga menerima masukan-masukan dari Bawaslu. Selanjutnya dari rapat pleno terbuka itu kami menetapkan jumlah DPT," kata Marwoto kepada wartawan di Situbondo, Kamis, 22 Juni 2023.
Marwoto merinci dari jumlah 514.814 daftar pemilih tetap itu 248.852 orang pemilih laki-laki dan 265.962 orang di antaranya pemilih perempuan yang tersebar di 2.015 tempat pemungutan suara (TPS) di 136 desa/kelurahan dan 17 kecamatan.
Menurut dia sebelum dilaksanakan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap, jumlah DPT sebanyak 517.056 orang pemilih, atau berkurang 2.238 pemilih.
"Jadi, setelah daftar pemilih tetap ditetapkan kemarin, artinya sudah paten tidak bisa diubah lagi," ungkapnya.
Sementara Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo, Usman Hadi, menyebut bagi pemilih yang belum terdaftar DPT disarankan agar mendaftar kepada petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kecamatan untuk memanfaatkan layanan pindah memilih.
"Bagi yang tidak terdaftar dalam DPT, pindah domisili, atau bahkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat ia terdaftar. Dia bisa difasilitasi dengan pindah memilih yang disebut dengan daftar pemilih tambahan atau DPTB," ungkap Usman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Situbondo: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Situbondo,
Jawa Timur, menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT
Pemilu Serentak 2024 sebanyak 514.814 orang pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan daftar pemilih tetap sudah ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan DPT Pemilu 2024, kemarin yang dihadiri komisìoner Bawaslu dan perwakilan partai politik serta pemangku kepentingan lainnya.
"Jadi, sebelum penetapan DPT kami juga menerima masukan-masukan dari Bawaslu. Selanjutnya dari rapat pleno terbuka itu kami menetapkan jumlah DPT," kata Marwoto kepada wartawan di Situbondo, Kamis, 22 Juni 2023.
Marwoto merinci dari jumlah 514.814 daftar pemilih tetap itu 248.852 orang pemilih laki-laki dan 265.962 orang di antaranya pemilih perempuan yang tersebar di 2.015 tempat pemungutan suara (TPS) di 136 desa/kelurahan dan 17 kecamatan.
Menurut dia sebelum dilaksanakan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap, jumlah DPT sebanyak 517.056 orang pemilih, atau berkurang 2.238 pemilih.
"Jadi, setelah daftar pemilih tetap ditetapkan kemarin, artinya sudah paten tidak bisa diubah lagi," ungkapnya.
Sementara Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo, Usman Hadi, menyebut bagi pemilih yang belum terdaftar DPT disarankan agar mendaftar kepada petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kecamatan untuk memanfaatkan layanan pindah memilih.
"Bagi yang tidak terdaftar dalam DPT, pindah domisili, atau bahkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat ia terdaftar. Dia bisa difasilitasi dengan pindah memilih yang disebut dengan daftar pemilih tambahan atau DPTB," ungkap Usman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)