Makassar: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seorang Komisioner KPU Pangkep. Perkara ini diadukan oleh Aminah. Ia mengadukan Rohani (Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan).
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang ini mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut teradu didalilkan melakukan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah muka pengadu dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Akibat peristiwa itu Pengadu mengalami pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri. Aminah adalah Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Yudia menjelaskan sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seorang Komisioner KPU Pangkep. Perkara ini diadukan oleh Aminah. Ia mengadukan Rohani (Anggota
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan).
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang ini mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut teradu didalilkan melakukan
kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah muka pengadu dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Akibat peristiwa itu Pengadu mengalami pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri. Aminah adalah Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Yudia menjelaskan sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)