UMK Jayapura 2024 Ditetapkan Rp4.024.270
Antara • 23 November 2023 15:52
Papua: Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Papua, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Jayapura pada 2024 sebesar Rp4.024.270 atau sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengatakan UMK Jayapura 2024 naik sebesar 4,13 persen dari UMK daerah itu, yakni Rp3.864.696.
"Ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan saat ini kami telah membuat konsep surat edaran wali kota dan tinggal ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Jayapura kemudian didistribusikan kepada semua pimpinan perusahaan," kata Naa, Kamis, 23 November 2023.
Dia menjelaskan UMK Jayapura sama dengan UMP Papua, sebab Kota Jayapura merupakan ibu kota Provinsi Papua sehingga diharapkan semua perusahaan di daerah itu bisa mengikuti aturan kenaikan upah bagi karyawan.
"Kami minta pada 1 Januari 2024 semua perusahaan sudah membayar hak karyawan sesuai dengan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Papua: Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Papua, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Jayapura pada 2024 sebesar Rp4.024.270 atau sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengatakan UMK Jayapura 2024 naik sebesar 4,13 persen dari UMK daerah itu, yakni Rp3.864.696.
"Ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan saat ini kami telah membuat konsep surat edaran wali kota dan tinggal ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Jayapura kemudian didistribusikan kepada semua pimpinan perusahaan," kata Naa, Kamis, 23 November 2023.
Dia menjelaskan UMK Jayapura sama dengan UMP Papua, sebab Kota Jayapura merupakan ibu kota Provinsi Papua sehingga diharapkan semua perusahaan di daerah itu bisa mengikuti aturan kenaikan upah bagi karyawan.
"Kami minta pada 1 Januari 2024 semua perusahaan sudah membayar hak karyawan sesuai dengan yang telah ditetapkan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)