Solo: Sebanyak 18 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kota Solo terancam gagal dilantik. Pasalnya, hingga saat ini ke 18 caleg terpilih salam Pileg 2024 tersebut belum mendapatkan email balasan dari KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Total ada 45 caleg terpilih DPRD Kota Solo, 27 di antaranya telah membuat dan melaporkan LHKPN. Laporan yang disetorkan kepada KPK tersebut sebagai salah satu syarat sebelum para Caleg terpilih dilantik atau diambil sumpah janji sebagai Anggota DPRD Solo 2024-2029," ujar Ketua KPU Solo Bambang Christanto, di Solo, Sabtu, 12 Juli 2024.
Pembuatan laporan dilakukan melalui e-filling KPK. Menurutnya, sampai saat ini masih ada beberapa caleg terpilih yang belum memperoleh surat tanda terima dari KPK.
Ia menambahkan, tanda terima itu seharusnya dikirim KPK via email kepada para caleg terpilih yang telah mengirimkan LHKPN.
"KPU Kota Solo sudah bersurat dua kali ke pimpinan Parpol tingkat kota. Dan juga di group WA dengan caleg terpilih, secara berkala mengingatkan soal LHKPN,” bebernya.
Ia menegaskan, jika caleg terpilih belum mendapatkan balasan email dari KPK, maka belum bisa dilantik. Jadwal pelantikan caleg terpilih yaitu 14 Agustus 2024.
"Maksimal laporan 21 hari sebelum hari pelantikan. Pelantikan anggota DPRD Kota Solo hasil Pemilu pada 14 Agustus 2024. Berarti pada 24 Juli 2024 harus sudah ada balasan email," ungkapnya.
Solo: Sebanyak 18 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kota Solo terancam gagal dilantik. Pasalnya, hingga saat ini ke 18 caleg terpilih salam Pileg 2024 tersebut belum mendapatkan email balasan dari KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Total ada 45 caleg terpilih DPRD Kota Solo, 27 di antaranya telah membuat dan melaporkan LHKPN. Laporan yang disetorkan kepada KPK tersebut sebagai salah satu syarat sebelum para Caleg terpilih dilantik atau diambil sumpah janji sebagai Anggota DPRD Solo 2024-2029," ujar Ketua KPU Solo Bambang Christanto, di Solo, Sabtu, 12 Juli 2024.
Pembuatan laporan dilakukan melalui e-filling KPK. Menurutnya, sampai saat ini masih ada beberapa caleg terpilih yang belum memperoleh surat tanda terima dari KPK.
Ia menambahkan, tanda terima itu seharusnya dikirim KPK via email kepada para caleg terpilih yang telah mengirimkan LHKPN.
"KPU Kota Solo sudah bersurat dua kali ke pimpinan Parpol tingkat kota. Dan juga di group WA dengan caleg terpilih, secara berkala mengingatkan soal LHKPN,” bebernya.
Ia menegaskan, jika caleg terpilih belum mendapatkan balasan email dari KPK, maka belum bisa dilantik. Jadwal pelantikan caleg terpilih yaitu 14 Agustus 2024.
"Maksimal laporan 21 hari sebelum hari pelantikan. Pelantikan anggota DPRD Kota Solo hasil Pemilu pada 14 Agustus 2024. Berarti pada 24 Juli 2024 harus sudah ada balasan email," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)