Klinik DPRD Banten Diwajibkan Memenuhi Permenkes
Klinik DPRD Banten Diwajibkan Memenuhi Permenkes

Penanggung Jawab Klinik DPRD Banten Seorang ASN

Deny Irwanto • 27 Juni 2024 22:25
Serang: Klinik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dipimpin oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penanggung jawab, dengan personel dokter berstatus lepas (bukan pegawai).
 
Sekertaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandi, mengatakan selama ini yang tercantum sebagai penanggung jawab adalah Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat yang dia pimpin, yang sekarang dijabat Ismail. 
 
"Dokternya memang dokter lepas, mereka (kerja) shift-shiftan. Penanggung jawabnya itu Kabag Umum, klinik itu Kabag Umum, Pak Ismail," kata Deden di Serang, Kamis, 27 Juni 2024. 
 
Baca: Kapasitas IGD Terpadu di RSIJ Cempaka Putih Ditingkatkan Hampir 2 Kali Lipat
 
Deden menuturkan sejak 2021 fasilitas medis itu telah memiliki berkas perizinan berbarengan dengan gedung DPRD Banten itu sendiri, karena merupakan persyaratan dalam pendirian gedung vital daerah. 

Ketika ditanya mengenai tidak adanya apoteker dan obat apa saja yang disediakan dengan pagu anggaran belanja lebih dari Rp6,8 juta tiap bulanya, Deden mengaku tidak hapal. "Kalau teknis saya tidak hapal. Silahkan tanya kepada Pak Ismail," jelasnya. 
 
Pernyataan Deden bertetangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014, yang mengatur tentang penanggung jawab klinik pratama wajib seorang tenaga medis berupa dokter. 
 
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menyebut Klinik DPRD Banten belum memiliki dokumen lingkungan yang menjadi persyaratan teknis untuk membuat perizinan. Selain itu, juga tidak ada surat pengajuan permohonan untuk membuat berkas tersebut.
 
"Secara prinsip memang harus ada dokumen teknis berupa minimal di tingkat SPPL. Saya gak menerima surat apapun juga dari DPRD Banten. Dan jujur saya baru tahu ada fasilitas tersebut di sana," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan