Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Palak Pekerja Proyek Rp22 Juta, 3 Anggota Ormas di Kabupaten Tangerang Dibekuk

Hendrik Simorangkir • 12 November 2022 19:44
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota membekuk tiga pelaku pemerasan dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas). Dugaan pemerasan itu dilakukan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
 
"Aksi pemerasan ini dilakukan oleh tiga pelaku berinisial RAW, 37, AD, 47, dan MY, 50," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 12 November 2022.
 
Zain menuturkan, ketiga pelaku mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek, dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp12 juta dari total yang diminta sebesar Rp22 juta.

"Pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa  terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota," katanya.
 
Baca: Minta Duit Rp2 Juta ke Warga, 2 Anggota LSM di Lampung Ditangkap

Zain menjelaskan, penangkapan dilakukan anggotanya di salah satu rumah makan di Kecamatan Teluknaga, pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku.
 
"Kita menyita uang sebanyak Rp10 juta rupiah, 3 unit telepon selular, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku," jelasnya.
 
Menurut Zain, tindakan para pelaku ini merupakan tindakan premanisme dan menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk di berantas karena sangat meresahkan masyarakat. 
 
"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," ungkapnya.
 
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan