Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

2 Tahun Berlalu, Kasus Kekerasan Terhadap 3 Jurnalis di Makassar Mandek

Muhammad Syawaluddin • 01 November 2022 12:17
Makassar: Dua tahun kasus kekerasan terhadap tiga jurnalis di Kota Makassar yang dilakukan anggota polisi hingga saat ini tidak ada tanda-tanda penyelesaian. Padahal sudah ada empat oknum polisi yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
 
Salah satu Kuasa Hukum Tiga Jurnalis, Firmansyah, mengatakan sejak dua tahun lalu penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh pihak Polda Sulsel, bernomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, 26 Februari 2020 sampai saat ini belum ada kelanjutannya.
 
"Kami berharap untuk segera mungkin perkara ini dilanjutkan di pengadilan," kata Firmansyah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Baca: Hendak Meliput Dugaan Pungli, Seorang Wartawan Dianiaya oleh Oknum Pegawai Disdukcapil

Dia menjelaskan pihaknya meminta Polda Sulawesi Selatan segera memproses kasus tersebut secara transparan dan akuntabel agar ada kejelasan. "Kami melihat proses ini terkesan lambat dan tertutup," jelasnya.

Koordinator Advokasi dan Tenaga Kerja AJI Makassar, Sahrul Ramadhan, mempertanyakan kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. Pihaknya mendorong agar kepolisian segera melimpahkan kasus kekerasan terhadap jurnalis ke pengadilan, apalagi kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun.
 
"Kami minta kasus kekerasan jurnalis yang saat ini ditangani Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti ke pengadilan," ungkap Sahrul.
 
Hal senada juga diutarakan Kabid Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel, Zakiyuddin Akbar. Apalagi kasus ini sudah 'mengendap' selama kurang lebih dua tahun.
 
"Jangan sampai muncul kesan, kasus ini "sengaja" mau dihilangkan. Padahal kan, sudah jelas sudah ada empat tersangka," ujarnya
 
Sebelumnya tiga jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran aksi unjuk rasa menolak kebijakan revisi Undang-undang KPK, Rancangan Undang-undang KUHP, RUU Pertanahan serta RUU Pemasyarakatan dan sejumlah lainnya yang tidak pro terhadap rakyat.
 
Ketiga jurnalis tersebut masing-masing M. Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan saat masih bertugas untuk Makassartoday.com, dan M Saiful dari inikata.com. Kejadian tersebut terjadi di depan Kantor DPRD Sulsel pada 24 September 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan