Mesin parkir elektronik di Kalijodo, Jakarta, MI - Galih Pradipta
Mesin parkir elektronik di Kalijodo, Jakarta, MI - Galih Pradipta

Tarif Baru Parkir di Tangsel tak Berlaku di Pinggir Jalan

Farhan Dwitama • 05 September 2017 18:41
medcom.id, Tangerang: Keputusan soal tarif baru parkir di Tangerang Selatan, Banten, hanya berlaku di 118 titik. Aturan itu tak berlaku di area parkir di pinggir jalan.
 
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyosialisasikan Keputusan Wali Kota Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 tentang tarif baru parkir dan berlaku mulai 1 September 2017. Beban tarif baru yaitu Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan minibus di satu jam pertama. Biaya tambahannya yaitu Rp2.000 setiap jam berikutnya.
 
Tarif parkir untuk bus dan truk yaitu Rp7.000 per jam. Biaya tambahannya yaitu Rp3.000 setiap jam. Sedangkan tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor yaitu Rp2.000 di satu jam pertama dan Rp1.000 di jam-jam berikutnya.

"Saat ini kami baru sosialisasi ke sejumlah pengusaha parkir. Baru di kawasan BSD. Targetnya, seluruh wilayah Tangsel akan disosialisasikan," kata Kepala Seksie Tata Teknis Parkir dan Terminal, Mohamad Saptaji, di Tangerang Selatan, Selasa 5 September 2017.
 
Saptaji mengatakan aturan itu diberlakukan di 118 area parkir. Misalnya pusat perbelanjaan, stasiun, terminal, hotel, dan arena wisata.
 
Menurut Saptaji, peraturan itu untuk melindungi masyarakat. Malah, ungkapnya, ia pernah mendapat laporan biaya parkir mencapai Rp50 ribu.
 
"Dengan aturan ini, kami atur batas maksimal beban parkir," lanjut Saptaji.
 
Dinas, ujar Saptaji, masih akan mengkaji area parkir tersebut sesuai dengan klasifikasi golongan yang diatur dalam keputusan wali kota.
 
"Kalau mau naik tarifnya, pengelola harus usulkan terlebih dahulu, baru kemudian kami audit titik parkir khusus yang dikelolanya, kalau sesuai golongan yang ada dalam kepwal itu, tarif bisa dinaikkan. Tapi kalau tidak, itu melanggar kepwal dan bisa kami berikan sanksi tegas berupa penyegelan," ungkap Saptaji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan