Ilustrasi -- Foto: Antara/Irsan Mulyad
Ilustrasi -- Foto: Antara/Irsan Mulyad

Tabrak Korban Hingga Tewas, Anak Pejabat Hanya Dihukum Percobaan

Puji Santoso • 15 Juli 2014 15:55
medcom.id, Medan: Terdakwa Hagania Sinukaban (23), putri kandung Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Layari Sinukaban hanya divonis hukuman enam bulan penjara dengan satu tahun percobaan.
 
Hukuman yang dinilai sangat ringan ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung SH di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2014). Hagania terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal.
 
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 310 ayat 4 KUHP juncto 106 UU RI tentang Lalu Lintas. Karenanya, hakim memvonis terdakwa enam bulan penjara dengan satu tahun percobaan dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman satu tahun percobaan berarti jika dalam waktu setahun terdakwa melakukan kesalahan atau terjerat hukum, maka terdakwa akan dijebloskan ke penjara selama enam bulan.
 
"Terdakwa telah terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan penjara dengan setahun percobaan," jelas hakim.
 
Putusan PN Medan ini diterima terdakwa dengan senang hati. Namun, ia tetap menolak berkomentar atas putusan hakim tesebut.
 
Seperti diketahui, Hagania diseret ke kursi pesakitan saat mobil sedan Mercy C-200 plat nomor BK 1 NC yang dikendarainya mengalami kecelakaan beruntun di kawasan Jl. Iskandar Muda dan Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/4/2014) lalu.
 
Tabrakan itu mengakibatkan satu orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka serius, Mobil mewah Hagania yang dikendarainya bersama seorang temannya itu menghantam lima kendaraan, diantaranya satu angkutan umum, dua becak bermotor dan dua pengendara motor saat melintas di lokasi yang tak jauh dari pusat belanja Medan Plaza.
 
Sumarja (38), warga Jl. Kelambir, Deliserdang meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian kepala setelah sepeda motornya Honda Vario BK 4438 AEL ditabrak mobil Hagania.
 
Sementara itu, korban luka adalah dua pengendara becak motor, Lukas Samosir (23) dan Herman Saragih (53) dan Sumiarni (23) yang saat kejadian berboncengan dengan korban tewas. Selain ketiga kendaraan tersebut, terdapat kendaraan lain yang ikut diseruduk mobil Hagania yakni angkot dan sepeda motor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan