Tangerang: Polisi menetapkan dua petinggi 'kerajaan' King of The King, Syrus Manggu Nata dan Prapto, menjadi tersangka. Keduanya diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"SMN dan P awalnya sebagai terlapor statusnya dan kini sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020.
Yusri menjelaskan penetapan tersangka ini hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sebelum gelar perkara, penyidik memeriksa empat saksi. Penyidik juga meminta keterangan ahli bahasa, dan hukum pidana untuk menemukan unsur pidana dari kemunculan King of The King.
"Pelapor sudah diperiksa, saksi ada empat, saksi ahli pidana sudah diperiksa, saksi bahasa sudah," jelas dia.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Masyarakat Kota Tangerang sebelumnya dihebohkan dengan kemunculan spanduk kerajaan King of the King di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 10x10 meter tersebut terlihat di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Tangerang: Polisi menetapkan dua petinggi 'kerajaan' King of The King, Syrus Manggu Nata dan Prapto, menjadi tersangka. Keduanya diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"SMN dan P awalnya sebagai terlapor statusnya dan kini sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020.
Yusri menjelaskan penetapan tersangka ini hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sebelum gelar perkara, penyidik memeriksa empat saksi. Penyidik juga meminta keterangan ahli bahasa, dan hukum pidana untuk menemukan unsur pidana dari kemunculan
King of The King.
"Pelapor sudah diperiksa, saksi ada empat, saksi ahli pidana sudah diperiksa, saksi bahasa sudah," jelas dia.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Masyarakat Kota Tangerang sebelumnya dihebohkan dengan kemunculan spanduk kerajaan King of the King di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 10x10 meter tersebut terlihat di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)