Penutupan dilakukan karena sejumlah gerai dinilai tidak kooperatif dan tidak sesuai dengan standar prosedur dan tidak memiliki kelengkapan perizinan yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Petugas mencatat ada 45 gerai yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen sebagai syarat untuk melakukan penyebrangan ke selatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari jumlah ini, hanya 15 gerai yang melakukan pengurusan izin dan 7 gerai mendapatkan rekomendasi Dinas Kesehatan untuk melakukan pelayanan. Sementara sisanya, beroperasi secara ilegal sehingga perlu adanya penertiban.
"Yang mendapatkan surat rekomendasi hanya 7," kata Plt Kadis Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa, 8 Februari 2022.
Selain tidak berizin, sejumlah gerai juga tidak memiliki petugas yang kompeten dalam melakukan pelayanan. Bahkan sebagian dari gerai hanya mengeluarkan surat pemeriksaan rapid tes antigen tanpa melakukan rapid tes.
Pelanggan menjadi resah karena hasil tes dari sejumlah gerai tidak bisa dimasukkan dalam aplikasi Pedulilindungi yang dikeluarkan Pemerintah. (Paulina Wijaya)