"Deklarasi ini sebagai bentuk janji setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan NKRI. Kegiatan tersebut wujud dan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat salah satunya untuk mengantisipasi penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila serta perpecahan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Menurut Zainal, keberadaan organisasi ini terlarang karena menentang ideologi Pancasila bahkan secara terang-terangan melakukan sosialisasi sistem khilafah yang mereka anut dalam organisasinya.
Baca juga: Setia Pancasila, Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Bandung Barat Resmi Bubar |
Berdasarkan hasil penelitian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa Khilafatul Muslimin Ummul Quro, tergolong dalam kategori organisasi intoleransi karena paham yang dianutnya bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meskipun, warga Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sukabumi melakukan deklarasi, ???????pihaknya tetap melakukan antisipasi dini berupa komunikasi intensif terhadap pengurus dan anggota organisasi ini yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Menindaklanjuti keberadaan Khilafatul Muslimin Ummul Quro kami melakukan pendekatan kepada pengurus dan anggota organisasi itu ???????secara intens dan humanis, sehingga akhirnya mereka bersedia mengikuti Deklarasi Kebangsaan yang diadakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Zainal mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin menggeser Empat Pilar Kebangsaan dengan memasukkan kepentingan mereka.
Selain itu, melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat wawasan terkait Empat Pilar Kebangsaan, sebagai dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.