Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru

Hendrik Simorangkir • 24 Desember 2021 16:55
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang warganya menggelar perayaan saat malam pergantian Tahun Baru 2022. Pemkot Tangerang akan menutup tempat kegiatan yang mengundang keramaian pada Kamis, 30 Desember 2021.
 
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan pihaknya akan menutup mal, taman, dan alun-alun mulai 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Hal itu bertujuan agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam Tahun Baru 2022.
 
"Untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," kata Arief di Tangerang, Jumat, 24 Desember 2021.

Baca: Khofifah Imbau Masyarakat Batasi Kegiatan saat Nataru
 
Arief menuturkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi masyarakat dalam memperingati Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Surat edaran itu sebagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang dalam mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian Tahun Baru 2022.
 
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang No. 180/6032-Bag.HKM/2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
 
"Tidak ada perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang, terlebih yang menyebabkan kerumunan. Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah. Supaya kasus covid-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang," jelasnya.
 
Arief menjelaskan pihaknya akan menggelar tes Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada survailans aktif guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. Tes tersebut dimulai pada Jumat, 24 Desember 2021 dengan menggunakan metode tes PCR di beberapa tempat keramaian.
 
"Tes dilakukan mulai hari ini, pertama di Terminal Bus Poris Plawad, target sampelnya kurang lebih sekitar 100 lebih sampel," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>