Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengusulkan kepada pemerintah Aceh agar pengunjung yang datang ke Aceh menyertakan surat kesehatan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 saat libur panjang, akhir Oktober 2020.
"Jalur perbatasan di setiap daerah diperketat dengan meminta surat keterangan bebas covid-19 bagi setiap orang yang datang atau memasuki daerah di seluruh kabupaten/kota di Aceh," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Rabu, 21 Oktober 2020.
Dia menilai, jika setiap daerah di Aceh memberlakukan hal serupa, maka potensi penularan covid-19 di bumi Serambi Mekkah selama musim liburan dapat diantisipasi. Dia memastikan meningkatkan operasi yustisi untuk meminimalisasi penularan covid-19.
Baca: Zona Merah Covid-18 di Aceh Bertambah 6
"Pemko Banda Aceh bersama Forkopimda terus meningkatkan intensitas operasi yustisi penegakan perwal 51 di setiap sudut Kota Banda Aceh," ungkapnya.
Ia menyarakan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota agar melibatkan ormas dan tokoh masyarakat untuk menekan penyebaran covid-19. Termasuk, mewajibkan wisatawan untuk menunjukan surat bebas covid-19.
"Selain itu juga menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan perwal 51 tahun 2020," ujar Aminullah.
Pihaknya juga terus bersinergi dengan para camat dan aparatur gampong (desa) untuk waspada kepada setiap tamu yang datang dari luar. Dia berharap, penularan covid-19 bisa ditekan saat libur panjang.
Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengusulkan kepada pemerintah Aceh agar pengunjung yang datang ke Aceh menyertakan surat kesehatan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran
covid-19 saat libur panjang, akhir Oktober 2020.
"Jalur perbatasan di setiap daerah diperketat dengan meminta surat keterangan bebas covid-19 bagi setiap orang yang datang atau memasuki daerah di seluruh kabupaten/kota di Aceh," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Rabu, 21 Oktober 2020.
Dia menilai, jika setiap daerah di Aceh memberlakukan hal serupa, maka potensi penularan covid-19 di bumi Serambi Mekkah selama musim liburan dapat diantisipasi. Dia memastikan meningkatkan operasi yustisi untuk meminimalisasi penularan covid-19.
Baca: Zona Merah Covid-18 di Aceh Bertambah 6
"Pemko Banda Aceh bersama Forkopimda terus meningkatkan intensitas operasi yustisi penegakan perwal 51 di setiap sudut Kota Banda Aceh," ungkapnya.
Ia menyarakan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota agar melibatkan ormas dan tokoh masyarakat untuk menekan penyebaran covid-19. Termasuk, mewajibkan wisatawan untuk menunjukan surat bebas covid-19.
"Selain itu juga menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan perwal 51 tahun 2020," ujar Aminullah.
Pihaknya juga terus bersinergi dengan para camat dan aparatur gampong (desa) untuk waspada kepada setiap tamu yang datang dari luar. Dia berharap, penularan covid-19 bisa ditekan saat libur panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)