Sidoarjo: Polresta Sidoarjo memberlakukan pembatasan jam malam mulai malam ini, pukul 21.00-04.00 WIB, Selasa, 29 Desember 2020. Pembatasan jam malam dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 jelang pergantian tahun baru 2021.
"Untuk tanggal 29-30 Desember 2020, jam malam diberlakukan sejak pukul 21.00-04.00 WIB," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Selasa, 29 Desember 2020.
Namun untuk 31 Desember 2020, jam malam akan diberlakukan sejak pukul 18.00 hingga 04.00 WIB. Mengingat, potensi kerumunan saat pergantian tahun.
"Khusus malam tahun baru kita majukan mulai pukul 18.00 Wib," tambahnya.
Baca: Kota Surabaya Terapkan Jam Malam saat Tahun Baru
Sedangkan untuk 1 Januari - 2 Januari 2021, pembatasan jam malam kembali dilakukan mulai pukul 21.00 - 04. 00 WIB. Pihaknya akan menindak setiap kerumunan di tempat publik, kafe, warung kopi, dan lainnya.
"Sanksinya denda administrasi, bahkan kalau pengelola yang melanggar itu, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, maka akan didrnda sekitar Rp5 juta," tegasnya.
Termasuk dengan masyarakat, kata dia, bakal dilakukan rapid tes antigen dan swab tes. Ketentuan itu, lanjutnya, berlaku untuk warga yang ditemukan tengah berkerumun.
"Semuanya akan kami sediakan. Jadi jangan coba-coba melanggar ketentuan yang sudah disepakati bersama termasuk melanggar protokol kesehatan," pesannya.
Sidoarjo: Polresta Sidoarjo memberlakukan pembatasan jam malam mulai malam ini, pukul 21.00-04.00 WIB, Selasa, 29 Desember 2020. Pembatasan jam malam dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 jelang pergantian tahun baru 2021.
"Untuk tanggal 29-30 Desember 2020, jam malam diberlakukan sejak pukul 21.00-04.00 WIB," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Selasa, 29 Desember 2020.
Namun untuk 31 Desember 2020, jam malam akan diberlakukan sejak pukul 18.00 hingga 04.00 WIB. Mengingat, potensi kerumunan saat pergantian tahun.
"Khusus malam tahun baru kita majukan mulai pukul 18.00 Wib," tambahnya.
Baca: Kota Surabaya Terapkan Jam Malam saat Tahun Baru
Sedangkan untuk 1 Januari - 2 Januari 2021, pembatasan jam malam kembali dilakukan mulai pukul 21.00 - 04. 00 WIB. Pihaknya akan menindak setiap kerumunan di tempat publik, kafe, warung kopi, dan lainnya.
"Sanksinya denda administrasi, bahkan kalau pengelola yang melanggar itu, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, maka akan didrnda sekitar Rp5 juta," tegasnya.
Termasuk dengan masyarakat, kata dia, bakal dilakukan rapid tes antigen dan swab tes. Ketentuan itu, lanjutnya, berlaku untuk warga yang ditemukan tengah berkerumun.
"Semuanya akan kami sediakan. Jadi jangan coba-coba melanggar ketentuan yang sudah disepakati bersama termasuk melanggar protokol kesehatan," pesannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)