Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

43 Pengedar Narkoba di Sumsel Ditangkap dalam 14 Hari

Antara • 17 Februari 2021 10:29
Palembang: Polda Sumatra Selatan bersama jajaran di 17 kabupaten/kota menangkap 43 orang terlibat kasus narkoba dalam dua pekan di Februari 2021. Sebagian besar di antaranya pengedar sabu, ekstasi, dan ganja.
 
"Selama pekan kedua bulan ini ada 40 kasus narkoba yang diungkap, dengan 39 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan empat orang sebagai pemakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang, Selasa, 16 Februari 2021.
 
Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 25,4 kilogram sabu, 10,69 kilogram ganja, dan 1.150 butir pil ekstasi. Ribuan anak bangsa dari diselamatkan dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Dia mengakui kasus narkoba di Sumsel masih tinggi. Polda Sumsel berkomitmen lebih gencar menggelar operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada 2021.
 
Baca: Peraih Medali Perak Olimpiade Ditangkap Edarkan Heroin
 
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," tegas Supriadi.
 
Kepolisian mengajak masyarakat aktif terlibat membasmi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Masyarakat diminta mewaspadai dan menjaga lingkungan masing-masing.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan