Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melansir hasil rapat pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PPDB) periode Juli 2022 untuk data Pemilu 2024 tercatat sebanyak 6.126.977 jiwa tersebar di 24 kabupaten kota.
"Jumlah ini meningkat dari bulan sebelumnya sebanyak 6.125.226 jiwa atau ada kenaikan 1.751 pemilih," kata anggota KPU Sulsel, Uslimin, di Makassar, Jumat, 5 Agustus 2022.
Dia menjelaskan kenaikan jumlah pemilih tersebut karena terdapat selisih plus antara Pemilih Baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Pemilih baru sepanjang periode Juli 2022 sebanyak 7.346 orang dan Pemilih TMS sebanyak 5.595 orang.
Sedangkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertambah lima unit TPS di Kabupaten Bantaeng. Data sebelumnya 17.577 unit TPS, menjadi 17.582 unit TPS.
Dia menjelaskan proses PDPB ini masih berlanjut hingga September 2022 atau masih ada sekitar dua bulan ke depan. Selanjutnya masuk dalam proses penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu sesuai tahapan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Selanjutnya diawali dengan penyerahan data kependudukan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari pemerintah melalui Kemendagri dalam hal ini melalui Dirjen Dukcapil. Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, penyerahan DP4 dari pemerintah itu dilakukan 14 bulan sebelum Pemilu.
"Dengan demikian, maka penyerahan DP4 akan berlangsung pada 14 Oktober 2022, mengingat Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024," jelasnya.
Makassar: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Provinsi
Sulawesi Selatan melansir hasil rapat pleno Pemutakhiran Daftar
Pemilih Berkelanjutan (PPDB) periode Juli 2022 untuk data Pemilu 2024 tercatat sebanyak 6.126.977 jiwa tersebar di 24 kabupaten kota.
"Jumlah ini meningkat dari bulan sebelumnya sebanyak 6.125.226 jiwa atau ada kenaikan 1.751 pemilih," kata anggota KPU Sulsel, Uslimin, di Makassar, Jumat, 5 Agustus 2022.
Dia menjelaskan kenaikan jumlah pemilih tersebut karena terdapat selisih plus antara Pemilih Baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Pemilih baru sepanjang periode Juli 2022 sebanyak 7.346 orang dan Pemilih TMS sebanyak 5.595 orang.
Sedangkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertambah lima unit TPS di Kabupaten Bantaeng. Data sebelumnya 17.577 unit TPS, menjadi 17.582 unit TPS.
Dia menjelaskan proses PDPB ini masih berlanjut hingga September 2022 atau masih ada sekitar dua bulan ke depan. Selanjutnya masuk dalam proses penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu sesuai tahapan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Selanjutnya diawali dengan penyerahan data kependudukan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari pemerintah melalui Kemendagri dalam hal ini melalui Dirjen Dukcapil. Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, penyerahan DP4 dari pemerintah itu dilakukan 14 bulan sebelum Pemilu.
"Dengan demikian, maka penyerahan DP4 akan berlangsung pada 14 Oktober 2022, mengingat Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)