Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi. (Foto ANTARA/Andilala)
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi. (Foto ANTARA/Andilala)

KPU Pontianak Siapkan TPS Khusus Pemilu 2024

Antara • 15 November 2022 14:07
Pontianak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menyiapkan TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di daerah asalnya pada Pemilu 2024.
 
"TPS khusus itu akan kami siapkan sebagai antisipasi bagi masyarakat yang akan menggunakan hak politiknya, karena tidak bisa memilih di daerahnya dengan berbagai alasan," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi, di Pontianak, Selasa, 15 November 2022.
 
Deni menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyusun rancangan TPS khusus yang nanti akan melayani pemilih tambahan atau pemilih yang berasal dari daerah lain, yang kemungkinan nanti akan memilih atau menggunakan hak pilihnya di Kota Pontianak.

"Akan kami siapkan nanti (TPS khusus itu), seperti di dekat-dekat asrama atau kampus atau lokasinya bisa diakses dengan mudah," ungkap dia.
 
Dia menambahkan, pada Pemilu 2019 lalu, KPU Kota Pontianak juga membentuk dua TPS khusus untuk daftar pemilih tambahan.
 
Baca juga: KPU Bantul Cari PPK dan PPS Berintegritas

"Karena di Kota Pontianak banyak warga berasal dari luar, baik mahasiswa atau pelajar yang menetap sementara di Pontianak. Mereka ini nanti akan mengurus proses pindah memilih, karena tidak bisa memilih di tempat asalnya saat pencoblosan," ujarnya.
 
KPU Kota Pontianak, saat ini juga sedang menjajaki beberapa tempat, seperti di Pemilu 2019, pihaknya membentuk TPS khusus di Rutan Sungai Raya dan di sekitar Untan Pontianak, guna mengakomodasi mahasiswa yang tidak bisa pulang kampung.
 
Sementara itu, menurut Deni, untuk daerah yang terdampak dengan perubahan batas wilayah, seperti antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pihaknya juga sudah memikirkan bagaimana solusi agar masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilihnya saat Pemilu 2024.
 
"Untuk seperti wilayah terdampak seperti itu, kami masih menunggu arahan dari KPU Pusat. Kalau saat Pemilu 2019, kami menyediakan TPS memang di lokasi terdampak sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya," terang.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan