Para tersangka saat hendak ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari (Foto / Istimewa)
Para tersangka saat hendak ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari (Foto / Istimewa)

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Naik ke Meja Hijau

Clicks.id • 22 Desember 2022 08:00
Surabaya: Lima tersangka Tragedi Kanjuruhan beserta barang buktinya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu, 21 Desember 2022. 
 
Kelima tersangka itu yakni, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

Sementara barang bukti yang turut diserahkan ke Kejati Jatim antara lain, sejumlah surat, gas gun, senjata flash ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi.
 
Baca: Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang Lengkap

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, setelah menjalani tahap dua, para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari. Nantinya, ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini. JPU Ini merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang.  
 
"JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," kata Fathur.
 
Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut sudah lengkap alias P21.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan