Brebes: Polres Brebes, Jawa Tengah, meringkus dua polisi gadungan yang biasa membegal pelajar dengan menodongkan pistol maInan untuk menakut-nakuti korban.
Kedua pelaku begal tersebut yakni Dea Tugiayar alias Rizal dan Fery Fernandes. Keduanya beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon.
Keduanya mengenakan pakaian preman ala tim Resmob dan selalu menodongkan pistol untuk menakut-nakuti korban. Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menyampaikan, kedua polisi gadungan ini diringkus setelah melakukan aksinya di Desa Rungkang Kecamatan Losari, Brebes.
Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, Iqbal Firmansyah. Saat diringkus pelaku mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kedua pelaku.
"Para pelaku ini menghentikan sepeda motor korban sambil berteriak mengaku polisi. Pelaku yang berboncengan menodongkan pistol mainan kepada korban," ujar Faisal saat konferensi pers, Rabu, 13 Juli 2022.
Faisal menuturkan, dalam menjalakan modus mengaku sebagai polisi, kedua pelaku berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti ponsel dan lainnya.
"Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku," bebernya.
Saat ini polisi menyita puluhan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, ponsel, pistol mainan, hingga pakaian ala polisi resmob. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan. Kami melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa penadah barang rampasan ini," lanjut dia.
Brebes: Polres Brebes, Jawa Tengah, meringkus dua polisi gadungan yang biasa
membegal pelajar dengan menodongkan pistol maInan untuk menakut-nakuti korban.
Kedua pelaku begal tersebut yakni Dea Tugiayar alias Rizal dan Fery Fernandes. Keduanya beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon.
Keduanya mengenakan pakaian preman ala tim Resmob dan selalu
menodongkan pistol untuk menakut-nakuti korban. Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menyampaikan, kedua polisi gadungan ini diringkus setelah melakukan aksinya di Desa Rungkang Kecamatan Losari, Brebes.
Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, Iqbal Firmansyah. Saat diringkus pelaku mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kedua pelaku.
"Para pelaku ini menghentikan sepeda motor korban sambil berteriak
mengaku polisi. Pelaku yang berboncengan menodongkan pistol mainan kepada korban," ujar Faisal saat konferensi pers, Rabu, 13 Juli 2022.
Faisal menuturkan, dalam menjalakan modus mengaku sebagai polisi, kedua pelaku berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti ponsel dan lainnya.
"Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku," bebernya.
Saat ini polisi menyita puluhan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, ponsel, pistol mainan, hingga pakaian ala polisi resmob. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan. Kami melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa penadah barang rampasan ini," lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)