Polisi geledah rumah Pegi Setiawan alias Perong di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 22 Mei 2024. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Polisi geledah rumah Pegi Setiawan alias Perong di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 22 Mei 2024. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Cari Bukti Pembunuhan Vina, Polisi Geledah Rumah Pegi Perong Hingga 3 Jam

Ahmad Rofahan • 22 Mei 2024 19:17
Cirebon: Pihak kepolisian bergerak cepat usai ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perkosaan serta pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon pada 2016.
 
Salah satunya yaitu dengan melakukan penggeledahan terhadap kediaman Pegi di Blok Simaja Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Rabu sore, 22 Mei 2024.
 
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo, mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

"Kita melakukan penggeledahan, sekitar tiga jam," kata Anggi usai penggeledahan di lokasi.
 
Baca: Polisi Masih Pastikan Keterlibatan Pegi Alias Perong
 
Anggi menuturkan penggeledahan dilakukan petugas gabungan dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota ini untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan.
 
"Yang dicari adalah bukti-bukti, yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani," jelas Anggi.
 
Ia menambahkan Polres Cirebon Kota tergabung dalam tim gabungan tersebut dan sifatnya membantu dalam kelancaran penanganan kasus yang sedang viral di dunia maya ini.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan