Dewan Pengupahan Penajam Sepakati UMK 2024 Rp3,56 Juta
Antara • 28 November 2023 20:16
Kaltim: Dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 naik empat persen dari UMK 2023 sebesar Rp3.561.020.
"Dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara sepakat UMK pada 2024, sebesar Rp3.703.460. Pada 2022, UMK Penajam Paser Utara 3,369 juta. Setiap tahun selalu ada kenaikan upah kabupaten," kata kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) setempat Muhammad Sukadi Kuncoro di Penajam, Selasa, 28 November 2023.
Kesepakatan lembaga non-struktural tripartit itu akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan sebagai UMK sah pada awal Desember 2023 dan diterapkan pada 2024.
Dia mengatakan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemkab Penajam Paser Utara, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan perguruan tinggi itu telah menyelesaikan pembahasan mereka tentang UMK 2024.
"Pekerja meminta kenaikan UMK pada kisaran 10 persen. Tapi, pengusaha tidak menyanggupi kenaikan sebesar itu," ujar Sukadi.
Sebelumnya, upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2020 sebesar Rp3,2 juta. Kemudian pada 2021, upah itu naik menjadi Rp 3,363 juta.
Kenaikan UMK Penajam 2024 sebesar empat persen itu, diketahui lebih kecil dibanding kenaikan UMK Penajam pada 2022 ke UMK 2023 sebesar lima persen.
Sementara pada tingkat provinsi, Pemprov Kaltim telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396.
Kaltim: Dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 naik empat persen dari UMK 2023 sebesar Rp3.561.020.
"Dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara sepakat UMK pada 2024, sebesar Rp3.703.460. Pada 2022, UMK Penajam Paser Utara 3,369 juta. Setiap tahun selalu ada kenaikan upah kabupaten," kata kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) setempat Muhammad Sukadi Kuncoro di Penajam, Selasa, 28 November 2023.
Kesepakatan lembaga non-struktural tripartit itu akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan sebagai UMK sah pada awal Desember 2023 dan diterapkan pada 2024.
Dia mengatakan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemkab Penajam Paser Utara, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan perguruan tinggi itu telah menyelesaikan pembahasan mereka tentang UMK 2024.
"Pekerja meminta kenaikan UMK pada kisaran 10 persen. Tapi, pengusaha tidak menyanggupi kenaikan sebesar itu," ujar Sukadi.
Sebelumnya, upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2020 sebesar Rp3,2 juta. Kemudian pada 2021, upah itu naik menjadi Rp 3,363 juta.
Kenaikan UMK Penajam 2024 sebesar empat persen itu, diketahui lebih kecil dibanding kenaikan UMK Penajam pada 2022 ke UMK 2023 sebesar lima persen.
Sementara pada tingkat provinsi, Pemprov Kaltim telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)