Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya menunjukan lembaran buku bersampul burung garuda yang menghadap ke arah depan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020). (ANTARA/Feri Purnama)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya menunjukan lembaran buku bersampul burung garuda yang menghadap ke arah depan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020). (ANTARA/Feri Purnama)

Organisasi di Garut Ubah Lambang Negara

Antara • 08 September 2020 21:30
Garut: Pemerintah Kabupaten Garut mendalami kasus perihal dugaan Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah lambang negara. Organisasi itu mengubah kepala Garuda Pancasila dari menghadap ke kanan menjadi ke depan, kemudian menjadikannya logo organisasi.
 
"Saat ini kami masih dalami bagaimana gerakannya, yang pasti hasil di lapangan mereka mengubah lambang negara kita, yaitu burung garuda," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut Wahyudijaya di Garut, Jawa Barat, Selasa, 8 September 2020.
 
Wahyudijaya menuturkan, kegiatan Paguyuban Tunggal Rahayu berpusat di Kecamatan Caringin, kemudian pindah ke Kecamatan Cisewu. Namun, anggotanya  sudah tersebar di beberapa daerah lainnya, dan melakukan kegiatan organisasi di luar Garut, seperti di Kabupaten Cianjur, Majalengka, Kota/Kabupaten Bandung, dan Tasikmalaya.

"Siapa saja anggotanya dan dari kalangan mana, masih kami dalami juga," imbuhnya.
 
Pemkab Garut bersama TNI-Polri telah melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan terhadap lambang negara tersebut.
 
Baca: Penghina Simbol Negara Terdeteksi
 
 

Lambang negara, kata dia, berdasarkan undang-undang tidak boleh diubah, bahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa organisasi masyarakat tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera, atau atribut lainnya untuk logo organisasi.
 
"Kami tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini, nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tidak," tegasnya.
 
Dia menuturkan, paguyuban itu tidak hanya mengubah kepala Garuda Pancasila, tetapi melakukan dugaan pelanggaran lainnya. Yakni membuat uang yang disinyalir akan digunakan untuk transaksi para anggotanya.
 
Selain itu, lanjut dia, akan menelusuri tentang penggunaan gelar profesor, doktor, dan gelar akademis lainnya yang dituliskan pada nama pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu itu.
 
"Ada hal lain yang menjadi perhatian kami, yaitu penggunaan gelarnya. Hal ini sudah pelecehan terhadap dunia akademisi," tukasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan