Kupang: Sebanyak 113 warga negara Asing (WNA) asal Timor Leste dideportasi dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini dilakukan setelah mereka terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dibekali dokumen lengkap.
Aparat Polres Belu NTT bersama Brimob menangkap ratusan warga Timor Leste itu di Fatubenao, Kota Atambua. Setelah diperiksa pada Senin, 9 Agustus 2021 malam, mereka tak memiliki dokumen lengkap.
Saat ditangkap, sebagian warga Timor Leste ini sedang berada di rumah-rumah warga. Sementara, sebagian lain sedang berteduh ditenda-tenda darurat.
"Pada hari Selasa, 10 Agustus, sebanyak 113 WNA ini telah dideportasi,” kata Presenter Metro TV Syaza Wisastro dalam program Metro Pagi Primetime, Rabu, 11 Agustus 2021. (Nabila Safarina)
Kupang: Sebanyak 113 warga negara Asing (WNA) asal Timor Leste dideportasi dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini dilakukan setelah mereka terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dibekali dokumen lengkap.
Aparat Polres Belu NTT bersama Brimob menangkap ratusan warga Timor Leste itu di Fatubenao, Kota Atambua. Setelah diperiksa pada Senin, 9 Agustus 2021 malam, mereka tak memiliki dokumen lengkap.
Saat ditangkap, sebagian warga Timor Leste ini sedang berada di rumah-rumah warga. Sementara, sebagian lain sedang berteduh ditenda-tenda darurat.
"Pada hari Selasa, 10 Agustus, sebanyak 113 WNA ini telah dideportasi,” kata Presenter
Metro TV Syaza Wisastro dalam program Metro Pagi Primetime, Rabu, 11 Agustus 2021.
(Nabila Safarina) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)