Bandung: Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Bandung, Jawa Barat, Satpol PP Kota Bandung telah menindak sejumlah pelanggar protokol kesehatan covid-19. Meliputi, delapan pelaku usaha dan 500 individu.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP kota Bandung, Idris Kuswandi, menyebutkan pelanggran yang dilakukan di PPKM level 2 masih dalam kategori umum atau standar.
"Dalam kasus badan usaha ini menurun ya. Berbeda dengan perorangan yang justru masih tinggi," ujar Idris dalam program Metro Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 24 November 2021.
Idris juga menjelaskan dari delapan pelaku usaha yang ditindak, pihaknya telah menerima denda sebanyak Rp2,6 juta dalam waktu kurun 15 hari sejak 22 Oktober 2021. Sedangkan, total dari Januari mencapai Rp54,8 juta.
Baca: Daftar Lengkap Wilayah di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2 dan 3
Biasanya pelanggaran yang dilakukan rumah makan, kafe, dan restoran ini terkait jam operasional dan protokol kesehatan.
Idris prihatin dengan masih tingginya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan individu. Pasalnya, dalam kurun dua bulan, sudah ada sekitar 500 individu yang melanggar. (Nabila Safarina)
Bandung: Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
level 2 di Kota Bandung, Jawa Barat, Satpol PP Kota Bandung telah menindak sejumlah
pelanggar protokol kesehatan covid-19. Meliputi, delapan pelaku usaha dan 500 individu.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP kota Bandung, Idris Kuswandi, menyebutkan pelanggran yang dilakukan di PPKM level 2 masih dalam kategori umum atau standar.
"Dalam kasus badan usaha ini menurun ya. Berbeda dengan perorangan yang justru masih tinggi," ujar Idris dalam program Metro Pagi Indonesia,
Metro TV, Rabu, 24 November 2021.
Idris juga menjelaskan dari delapan pelaku usaha yang ditindak, pihaknya telah menerima denda sebanyak Rp2,6 juta dalam waktu kurun 15 hari sejak 22 Oktober 2021. Sedangkan, total dari Januari mencapai Rp54,8 juta.
Baca:
Daftar Lengkap Wilayah di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2 dan 3
Biasanya pelanggaran yang dilakukan rumah makan, kafe, dan restoran ini terkait jam operasional dan protokol kesehatan.
Idris prihatin dengan masih tingginya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan individu. Pasalnya, dalam kurun dua bulan, sudah ada sekitar 500 individu yang melanggar.
(Nabila Safarina) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)