Sampang: Penyelenggara hajatan beserta para penyanyi dan pemain musik di Kabupaten Sampang digelandang ke Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, mereka nekat menggelar orkes dangdut di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan peristiwa ini terjadi di Kecamatan Camplong. Tuan rumah hajatan seorang pria berinisial HI.
"Tiga hari sebelum pelaksanaan orkes, Satgas Penanganan Covid-19 Sampang sudah memberikan imbauan kepada pemilik hajatan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian. Namun tuan rumah tetap membandel," ujarnya.
Mereka terpaksa diangkut mobil petugas lantaran tetap ngeyel. Petugas Satgas Covid-19 dibuat jengkel karena acara ini sudah sempat dibubarkan.
Namun ketika petugas pergi, orkes dangdutan dimulai lagi lengkap dengan panggung dan sound system menggelegar.
Baca: Anggaran Naik 2 Kali Lipat, Harga 1 Setel Pakaian Anggota DPRD Kota Tangerang Rp2,7 Juta
Dalam putusan persidangan pelanggaran protokol kesehatan, HI selaku tuan rumah didenda sebesar Rp8 juta. Sedangkan pemilik orkes didenda Rp4 juta. Tidak hanya itu, penyanyi serta pemain musik juga didenda sebesar Rp9 juta.
Sampang: Penyelenggara
hajatan beserta para penyanyi dan pemain musik di Kabupaten Sampang digelandang ke Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, mereka nekat menggelar orkes dangdut di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan peristiwa ini terjadi di Kecamatan Camplong. Tuan rumah hajatan seorang pria berinisial HI.
"Tiga hari sebelum pelaksanaan orkes, Satgas Penanganan Covid-19 Sampang sudah memberikan imbauan kepada pemilik hajatan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian. Namun tuan rumah tetap membandel," ujarnya.
Mereka terpaksa diangkut mobil petugas lantaran tetap
ngeyel. Petugas Satgas Covid-19 dibuat jengkel karena acara ini sudah sempat dibubarkan.
Namun ketika petugas pergi, orkes dangdutan dimulai lagi lengkap dengan panggung dan sound system menggelegar.
Baca: Anggaran Naik 2 Kali Lipat, Harga 1 Setel Pakaian Anggota DPRD Kota Tangerang Rp2,7 Juta
Dalam putusan persidangan pelanggaran protokol kesehatan, HI selaku tuan rumah didenda sebesar Rp8 juta. Sedangkan pemilik orkes didenda Rp4 juta. Tidak hanya itu, penyanyi serta pemain musik juga didenda sebesar Rp9 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)