Bekasi: Sebanyak sembilan gerbang tol di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek memberlakukan penyekatan dengan sistem buka tutup secara situasional. Pemberlakuan buka dan tutup itu merupakan wewenang pihak kepolisian.
Humas Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Hendra Damanik menerangkan, pihaknya mendukung pelaksanan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek yang berlaku sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Iya benar ada pembatasan dan pengendalian lalu lintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama PPKM Darurat. Hal itu berlaku situasional dan merupakan wewenang pihak kepolisian," kata Hendra dihubungi Medcom.id, Selasa 13 Juli 2021.
Baca: Bupati Cirebon Panggil Distributor Oksigen Pastikan Pasokan Aman
Sembilan titik pembatasan dan pengendalian lalu lintas tersebut berada di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Di wilayah Kota Bekasi yakni, Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1 dan GT Bekasi Timur 2, yang diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta secara situasional.
Kemudian, di Kabupaten Bekasi yakni GT Tambun yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta dan Cikampek. Serta GT Cikarang Barat 4, GT Cibatu dan GT Cikarang Timur yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta secara situasional.
Selanjutnya, di wilayah Karawang yakni GT Karawang Barat 1 dilakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Karawang, GT Karawang Timur 1 diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Kota Karawang serta GT Cikampek Jakarta yang diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Cikampek.
Bekasi: Sebanyak sembilan gerbang tol di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek memberlakukan
penyekatan dengan sistem buka tutup secara situasional. Pemberlakuan buka dan tutup itu merupakan wewenang pihak kepolisian.
Humas Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Hendra Damanik menerangkan, pihaknya mendukung pelaksanan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek yang berlaku sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Iya benar ada pembatasan dan pengendalian lalu lintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama PPKM Darurat. Hal itu berlaku situasional dan merupakan wewenang pihak kepolisian," kata Hendra dihubungi Medcom.id, Selasa 13 Juli 2021.
Baca: Bupati Cirebon Panggil Distributor Oksigen Pastikan Pasokan Aman
Sembilan titik pembatasan dan pengendalian lalu lintas tersebut berada di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Di wilayah Kota Bekasi yakni, Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1 dan GT Bekasi Timur 2, yang diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta secara situasional.
Kemudian, di Kabupaten Bekasi yakni GT Tambun yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta dan Cikampek. Serta GT Cikarang Barat 4, GT Cibatu dan GT Cikarang Timur yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta secara situasional.
Selanjutnya, di wilayah Karawang yakni GT Karawang Barat 1 dilakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Karawang, GT Karawang Timur 1 diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Kota Karawang serta GT Cikampek Jakarta yang diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Cikampek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)