Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Direkonstruksi

Lampost • 06 September 2022 13:36
Bandar Lampung: Polres Lampung Tengah melakukan rekonstruksi kasus penembakan sesama anggota Polsek Way Pengubuan, Selasa, 6 September 2022. 
 
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan rekonstruksi dilakukan setelah penetapan Aipda Rudy Suryanto sebagai tersangka kasus penembakan.
 
Kanit Provost itu menembak Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnaen, yang membuatnya meninggal dengan luka tembak di dada kiri hingga tembus ke punggung.

"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara yang hampir lengkap dan mau diserahkan ke jaksa. Untuk itu dilakukan rekonstruksi," kata Pandra. 
 
Baca juga: Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolsek Way Pengubuan Lamteng Dimutasi

Bahkan, rekonstruksi digelar sebelum 48 jam usai kejadian. Sebab, unsur telah terpenuhi, seperti lebih dari dua orang saksi, termasuk istri dan anak korban.
 
"Sesuai instruksi Kapolda Lampung, kejadian ini harus diusut cepat dan tuntas," katanya. 
 
Selanjutnya, tersangka akan menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah, pada Kamis, 8 September 2022. "Sidang akan dipimpin Kabid Propam Polda Lampung," ujarnya. 
 
Pihaknya juga menurunkan tim PTSD trauma healing untuk pendampingan keluarga korban. Hal itu dipimpin Kabag Psikologi Biro SDM Polda Lampung, AKBP Eka.
 
"Psikologi juga dilakukan tidak hanya kepada keluarga korban, tapi observasi terhadap tersangka," kata dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan