Oknum guru honorer salah satu Sekolah Dasar itu ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Minggu, 13 November 2022. Korbannya merupakan seorang siswi SMK berusia 16 tahun.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Dailami, Selasa, 15 November 2022.
Dailami menjelaskan modus pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan diiming-imingi untuk dinikahi setelah lulus sekolah.
| Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah Berusia 5 Tahun Oleh Pamannya Sendiri |
Tersangka pertama kali melakukan perbuatan bejat tersebut pada April 2022 sampai akhirnya pada September 2022 korban telat datang bulan dan setelah dites korban positif hamil.
"Korban memberitahu hal tersebut kepada pelaku namun tanggapan pelaku malah menghindar (memblokir nomor ponsel korban dan tidak bisa dihubungi selama satu minggu). Atas kejadian tersebut pihak keluarga, ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat. “ kata Kasat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan Ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id