KIP Kota Banda Aceh hari ini menggelar ujian tulis berbasis CAT bagi 403 Calon PPK Pilkada 2024. Dokumentasi/ Istimewa
KIP Kota Banda Aceh hari ini menggelar ujian tulis berbasis CAT bagi 403 Calon PPK Pilkada 2024. Dokumentasi/ Istimewa

KIP Banda Aceh Gelar Ujian CAT Calon PPK Pilkada 2024

Fajri Fatmawati • 07 Mei 2024 16:49
Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh hari ini menggelar ujian tulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi 403 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024. Ujian CAT ini berlangsung selama dua hari, mulai 7 hingga 8 Mei 2024, di SMUN 4 Banda Aceh.
 
"Pelaksanaan ujian tulis CAT dibagi menjadi 3 kelas berdasarkan kecamatan," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KIP Banda Aceh, Muhammad Zar, Selasa, 7 Mei 2024.
 
Baca: 416 Peserta Calon PPK Kota Bandung Ikuti Tes CAT
 
Muhammad Zar menjelaskan bagi calon PPK yang lulus Ujian CAT, akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu wawancara yang akan dilaksanakan pada 11 hingga 13 Mei 2024.
 
Sebelumnya KIP Banda Aceh mengumumkan terkait penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa Bapaslon Perseorangan dapat menyerahkan berkas pendaftaran mulai 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KIP Banda Aceh.
 
"Syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 7.787 dukungan KTP Elektronik yang tersebar di minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di Kota Banda Aceh, yaitu 5 dari 9 kecamatan," jelas Rachmat.
 
Setelah proses pendaftaran selesai, KIP Banda Aceh akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memeriksa keabsahan dukungan KTP yang diserahkan oleh Bapaslon. Jika memenuhi syarat minimal 7.787 dukungan KTP dan tersebar di 50 persen atau 5 kecamatan, maka Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat dan dapat melanjutkan pendaftaran sebagai pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024, bersamaan dengan pasangan calon dari jalur partai politik.
 
"Namun, jika tidak memenuhi syarat minimal, Bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mendaftar sebagai pasangan calon," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan