Polisi mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh narapidana LP Cipinang
Polisi mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh narapidana LP Cipinang

Napi Lapas Cipinang Ancam Sebar Foto Bugil Anak Bawah Umur

P Aditya Prakasa • 28 Juni 2024 15:32
Bandung: Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan yang dilakukan salah seorang narapidana LP Cipinang, Jakarta Timur, berinisial MA alias Cakra. Korban merupakan anak di bawah umur diancam oleh pelaku serta dimintai uang.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan orang tua korban ke Polda Jawa Barat. Kemudian, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
 
"Kronologisnya, pada Maret 2024 korban berkenalan dengan tersangka yang menggunakan nama Cakra melalui media sosial instagram, dan berlanjut ke Whatsapp. Korban sempat mengirimkan foto-foto video tanpa busana kepada Cakra," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Jumat 28 Juni 2024.

Jules mengatakan, Cakra pun kemudian menghubungi orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video pada Juni 2024. Tersangka pun tidak akan melakukan hal itu apabila orang tua korban memberikan uang sejumlah Rp600 ribu.
 
"Cakra pun sengaja membuat grup WA dengan korban dan ada teman-teman korban yang berjumlah 4 orang. Foto tanpa busana digunakan sebagai display picture grup WA, dan foto telah disebarkan melalui grup tersebut. Cakra terus menghubungi orang tua korban untuk meminta uang dan berjanji foto video akan dihapus apabila keinginannya dipenuhi," kata dia.
 
Jules mengatakan, pelaku MA alias Cakra kini masih berada di LP Cipinang dan menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.
 
"Ancaman hukumannya Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27b ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI no 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Jules.
 
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Ambarita mengatakan, orang tua korban telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp100 ribu. Kemudian mereka pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
 
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan orang tua korban, tersangka merupakan narapidana atas kasus yang sama di LP Cipinang. Tersangka diputus hukuman selama 9 tahun dan baru menjalani 1 tahun 8 bulan," ucap Ambarita.
 
Kemudian, kata dia, pihaknya berkerja sama dengan Kemenkumham dan LP Cipinang untuk mengungkap pelaku kasus tersebut. Pelaku berinisial MA, menggunakan nama palsu Cakra di media sosial untuk melakukan aksinya.
 
"Dia menggunakan nama palsu dan foto orang lain, menggunakan foto cowok ganteng untuk melakukan penipuan. Dia juga baru melaksanakan aksinya ke korban kedua di daerah Karawang dan sudah membuat laporan. Korban kedua sudah dewasa jadi kita lakukan penanganan sesuai dengan aturan," kata dia.
 
Ambarita menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang berada di LP Cipinang. Penyidik juga akan mendalami apabila ada korban lain dari kasus tersebut yang belum terungkap.
 
"Kita juga melakukan kordinasi dengan Kalapas dan KPLP saat penyidikan, dan ditemukan HP yang digunakan oleh tersangka. Bagaimana HP bisa didapat oleh tersangka, masih kita dalami," ucap dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan