Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral di tingkat Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
Mereka menginstruksikan bahwa kantor Polres dan Kodim serta seluruh Polsek juga Koramil yang ada di Kabupaten Bekasi untuk menjadi lokasi penitipan kendaraan bermotor.
"Bapak Panglima Kodam Jaya dan Kapolda memerintahkan seluruh jajaran baik di polres, polsek, kodim, dan koramil jadi lokasi penitipan kendaraan bermotor," kata Twedi di Cikarang, Rabu, 3 April 2024.
Baca juga: Tol Fungsional Solo-Jogja Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran, Cek Jadwal Operasionalnya |
Adapun, terdapat syarat yang harus dipenuhi jika warga ingin menitipkan kendaraannya yakni cukup dengan membawa surat-surat sah kepemilikan seperti STNK maupun BPKB. Layanan penitipan motor ini gratis dan tidak dipungut biaya.
"Tentunya warga yang bisa menitipkan kendaraan itu yang sah kepemilikannya. Motor dan surat-surat harus ditunjukkan saat menitipkan kendaraan. Sehingga tidak ada permasalahan ketika mengambil kembali kendaraannya," lanjut dia.
Persyaratan itu bertujuan untuk lebih memudahkan dalam pendataan serta menghindari permasalahan ketika pengambilan kendaraan kembali.
Baca juga: Mudik 2024, Polri Kerahkan 2 Helikpoter untuk Ambulans Udara |
Selain itu, Twedi juga mengaku telah memerintahkan agar setiap lokasi penitipan kendaraan ini dibuat tempat yang nyaman dan selalu dalam pengawasan.
Adanya layanan penitipan motor ini diharapkan bisa membuat pemudik tenang saat meninggalkan kendaraannya ketika mudik Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id