Jakarta: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memfasilitasi jemaat kapel GBI Cinere, Depok, Jawa Barat. Yaqut menyediakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat sebagai lokasi sementara.
"Kita sudah sampaikan ke sana teman-teman di Depok, jika membutuhkan tempat untuk ibadah sementara bisa gunakan kantor Kemenag," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 September 2023.
Baca juga: Lebih dari Seabad, Gereja di Kupang Kini Punya Sertifikat
Yaqut menyatakan bahwa Kantor Kemenag sangat kondusif untuk digunakan sebagai tempat ibadah. Di sisi lain, Yaqut memperjuangkan pencegahan masalah serupa di kemudian hari melalui peningkatan Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Sejauh ini, rekomendasi pendirian rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag. Yaqut berharap pencoretan rekomendasi dari FKUB.
"Usulan kita FKUB kita coret, hanya Kemenag saja rekomendasinya. Sehingga ini lebih menjalin proses dan tentu memudahkan," tegas Yaqut.
Sebelumnya, sejumlah warga memprotes penggunaan sebuah bangunan berbentuk ruko sebagai tempat ibadah jemaat GBI Cinere, Depok. Warga menilai tidak ada izin penggunaan ruko sebagai tempat ibadah.
Jakarta: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memfasilitasi jemaat
kapel GBI Cinere, Depok, Jawa Barat. Yaqut menyediakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat sebagai lokasi sementara.
"Kita sudah sampaikan ke sana teman-teman di Depok, jika membutuhkan tempat untuk ibadah sementara bisa gunakan kantor Kemenag," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 September 2023.
Baca juga:
Lebih dari Seabad, Gereja di Kupang Kini Punya Sertifikat
Yaqut menyatakan bahwa Kantor Kemenag sangat kondusif untuk digunakan sebagai tempat ibadah. Di sisi lain, Yaqut memperjuangkan pencegahan masalah serupa di kemudian hari melalui peningkatan Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Sejauh ini, rekomendasi pendirian
rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag. Yaqut berharap pencoretan rekomendasi dari FKUB.
"Usulan kita FKUB kita coret, hanya Kemenag saja rekomendasinya. Sehingga ini lebih menjalin proses dan tentu memudahkan," tegas Yaqut.
Sebelumnya, sejumlah warga memprotes penggunaan sebuah bangunan berbentuk ruko sebagai tempat ibadah jemaat GBI Cinere, Depok. Warga menilai tidak ada izin penggunaan ruko sebagai tempat ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)