Bogor: Polres Bogor bersama dengan Kodim 0621/ Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengamankan 6,5 kilogram narkoba jenis ganja di wilayah hukumnya. Pelaku yang ditangkap berjumlah satu orang atas kasus tersebut.
"Keberhasilan pengungkapan berawal dari kolaborasi kerjasama antara babinsa dan babinkantibmas yang memperoleh informasi terkait adanya kiriman paket di salah satu kantin di wilayahnya," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, Jumat, 17 Maret 2023.
Ia mengatakan pengungkapan ini dari informasi masyarakat dan Babinsa langsung melakukan pengecekan terkait paket yang mencurigakan.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3,2 ganja di tangan MND. Total ganja yang diamankan pihak kepolisian sebanyak 6,5 Kilogram," ungkap Iman.
Dari barang bukti tersebut, satu tersangka berinisial NMD, (25), berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan awal, narkotika jenis ganja ini berasal dari wilayah Sumatra Utara dan diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan sekitarnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika jenis ganja ini," akunya.
KBO Satres Narkoba, Iptu Abdul Faruq Maramis menyebut, keuntungan yang diraih oleh tersangka bisa mencapai bisa mencapai Rp3 juta/kilogram. Ia mengaku, pelaku berinisial N masih dalam pengejarannya.
"Sekali datang barang itu 3 kilogram. Sekitar Rp 3 juta/kilogram tersangka bisa dapat keuntungan," papar dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal berlapis 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliiar.
Bogor: Polres Bogor bersama dengan Kodim 0621/ Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengamankan 6,5 kilogram
narkoba jenis
ganja di wilayah hukumnya. Pelaku yang ditangkap berjumlah satu orang atas kasus tersebut.
"Keberhasilan pengungkapan berawal dari kolaborasi kerjasama antara babinsa dan babinkantibmas yang memperoleh informasi terkait adanya kiriman paket di salah satu kantin di wilayahnya," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, Jumat, 17 Maret 2023.
Ia mengatakan pengungkapan ini dari informasi masyarakat dan Babinsa langsung melakukan pengecekan terkait paket yang mencurigakan.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3,2 ganja di tangan MND. Total ganja yang diamankan pihak kepolisian sebanyak 6,5 Kilogram," ungkap Iman.
Dari barang bukti tersebut, satu tersangka berinisial NMD, (25), berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan awal, narkotika jenis ganja ini berasal dari wilayah Sumatra Utara dan diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan sekitarnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika jenis ganja ini," akunya.
KBO Satres Narkoba, Iptu Abdul Faruq Maramis menyebut, keuntungan yang diraih oleh tersangka bisa mencapai bisa mencapai Rp3 juta/kilogram. Ia mengaku, pelaku berinisial N masih dalam pengejarannya.
"Sekali datang barang itu 3 kilogram. Sekitar Rp 3 juta/kilogram tersangka bisa dapat keuntungan," papar dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal berlapis 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)