"Tindakan pidana pencabulan terhadap anak tirinya sesuai laporan ibu korban," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, 25 Maret 2022.
Menurutnya, terduga pelaku berinisial LA, 25, warga Kota Bitung. Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polres Bitung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Oknum Guru Agama SD di Tapunuli Utara Diduga Cabuli 2 Muridnya
Jules menjelaskan, kejadiannya sejak sekitar Juni 2021 hingga Maret ini. Terduga pelaku beberapa kali memegang organ vital korban dan juga memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban.
"Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban, dan juga terduga pelaku yang saat ini telah ditahan di Polres Bitung, untuk penanganan lebih lanjut kasus ini," ujarnya.