Tangerang: MA, wanita asal Tambun Selatan, Cakung, Jakarta Timur, mengalami penipuan. Dia tertipu teman kencannya yang ditemuinya melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan wanita berusia 36 tahun itu sudah ditinggal pergi suaminya hampir satu tahun. Dari Facebook korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah alias Indra Wahyu.
"Setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua minggu via Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu mal di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu, 11 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Putra, Kamis, 23 Juni 2022.
Setelah kopi darat, pelaku mengajak korban untuk bertemu orang tuanya di salah satu wilayah di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dengan menggunakan sepeda motor milik korban dari Cakung, Jakarta Timur.
"Hingga tiba di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari, Pelaku berhenti dan menyuruh korban meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban. Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya," jelas Putra.
Sampai di rumah yang dituju, pelaku meminta izin untuk mengambil kunci rumah yang ada di sepeda motor korban. Setelah ditunggu hampir 30 menit, korban baru menyadari sepeda motor dan tasnya sudah hilang.
Baca: Kominfo Ancam Blokir Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram Bulan Depan
"Tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku," ucap dia.
Korban baru melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polsek Neglasari tiga hari kemudian atau pada Selasa, 14 Juni 2022.
"Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, unit reskrim Polsek Neglasari berhasil menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Putra menjelaskan pemilik akun Facebook Agus Hermansyah memiliki nama asli Muksin, 42. Ia tinggal di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda beat nomor polisi B 4301TRX, 2 unit telepon selular dengan kerugian ditaksir Rp15 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Tangerang: MA, wanita asal Tambun Selatan, Cakung, Jakarta Timur, mengalami
penipuan. Dia tertipu teman kencannya yang ditemuinya melalui
media sosial Facebook.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan wanita berusia 36 tahun itu sudah ditinggal pergi suaminya hampir satu tahun. Dari
Facebook korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah alias Indra Wahyu.
"Setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua minggu via Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu mal di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu, 11 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Putra, Kamis, 23 Juni 2022.
Setelah kopi darat, pelaku mengajak korban untuk bertemu orang tuanya di salah satu wilayah di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dengan menggunakan sepeda motor milik korban dari Cakung, Jakarta Timur.
"Hingga tiba di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari, Pelaku berhenti dan menyuruh korban meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban. Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya," jelas Putra.
Sampai di rumah yang dituju, pelaku meminta izin untuk mengambil kunci rumah yang ada di sepeda motor korban. Setelah ditunggu hampir 30 menit, korban baru menyadari sepeda motor dan tasnya sudah hilang.
Baca:
Kominfo Ancam Blokir Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram Bulan Depan
"Tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku," ucap dia.
Korban baru melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polsek Neglasari tiga hari kemudian atau pada Selasa, 14 Juni 2022.
"Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, unit reskrim Polsek Neglasari berhasil menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Putra menjelaskan pemilik akun Facebook Agus Hermansyah memiliki nama asli Muksin, 42. Ia tinggal di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda beat nomor polisi B 4301TRX, 2 unit telepon selular dengan kerugian ditaksir Rp15 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)