Ratusan korban investasi bodong PT Cakra Buana Sukses Indonesia (CSI) mendatangi rumah M Yahya, pimpinan PT CSI. Yahya telah divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan negeri sumber Cirebon pada tahun 2016
Nasabah investasi bodong berkedok syariah mengaku kesal karena uang modal investasi mereka tidak kunjung dikembalikan. Padahal, PT CSI yang berjanji mengembalikan uang nasabah sejak 2016.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kita memperjuangkan atau meminta hak kita kepada M Yahya. Namun, selalu janji-janji palsu,” ujar korban investasi bodong, Mimi Uun, dalam program Metro Siang di Metro TV, Minggu 15 Mei 2022
Kejaksaan negeri Sumber telah menyita sejumlah aser PT. CSI dengan total aset bernilai Rp27 Miliar. Sebelumnya pihak otoritas jasa keuangan menetapkan investasi syariah milik PT.CSI sebagai investasi bodong dan tidak berizin. (Alifiah Nurul Rahmania)