Kolaka Utara: Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menguji kemampuan baca Al-Qur'an bagi calon kepala desa (Cakades). Kemampuan membaca Al-Qur'an sebagai salah satu persyaratan untuk bisa maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 30 April 2023 mendatang.
"Jadi para calon kepala desa wajib mendapat rekomendasi dari Kemenag Kolut untuk persyaratan calon kepala desa yang mendaftar harus mengantongi surat keterangan mampu membaca Al-Qur'an dan menghafalkan minimal 15 surah-surah pendek dari kemenang atau tim penguji," Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara Alimuddin, Selasa, 28 Februari 2023.
Ia membeberkan, anggota tim penguji baca Al-Qur'an ada enam orang. Mereka akan menguji
calon kades dari 67 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun ini.
"Ada beberapa persyaratan bagi para cakades yang harus diikuti untuk direkomendasikan oleh Kemenag Kolaka Utara seperti membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an dan tes menghafal surat-surat pendek minimal 15 surat pendek yang harus dihafal bagi Cakades," sebut Alimuddin.
Di dalam rekomendasi tersebut ada kategori yang tercantum yakni mampu membaca, kurang mampu (KM), dan tidak mampu (TM), kemudian tidak mampu membaca (TMM) serta tanpa hafalan (TH).
"Alhamdulillah kita melihat para calon kades yang diuji telah mampu membaca, namun masih ada juga beberapa yang kurang mampu artinya bisa membaca tapi belum sempurna untuk membaca harakatnya, tajwidnya kemudian hafalannya kurang maka kita berikan pembinaan kemudian akan diuji kembali," terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kolaka Utara: Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi
Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menguji kemampuan baca
Al-Qur'an bagi calon kepala desa (Cakades). Kemampuan membaca Al-Qur'an sebagai salah satu persyaratan untuk bisa maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 30 April 2023 mendatang.
"Jadi para calon kepala desa wajib mendapat rekomendasi dari Kemenag Kolut untuk persyaratan calon kepala desa yang mendaftar harus mengantongi surat keterangan mampu membaca Al-Qur'an dan menghafalkan minimal 15 surah-surah pendek dari kemenang atau tim penguji," Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara Alimuddin, Selasa, 28 Februari 2023.
Ia membeberkan, anggota tim penguji baca Al-Qur'an ada enam orang. Mereka akan menguji
calon kades dari 67 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun ini.
"Ada beberapa persyaratan bagi para cakades yang harus diikuti untuk direkomendasikan oleh Kemenag Kolaka Utara seperti membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an dan tes menghafal surat-surat pendek minimal 15 surat pendek yang harus dihafal bagi Cakades," sebut Alimuddin.
Di dalam rekomendasi tersebut ada kategori yang tercantum yakni mampu membaca, kurang mampu (KM), dan tidak mampu (TM), kemudian tidak mampu membaca (TMM) serta tanpa hafalan (TH).
"Alhamdulillah kita melihat para calon kades yang diuji telah mampu membaca, namun masih ada juga beberapa yang kurang mampu artinya bisa membaca tapi belum sempurna untuk membaca harakatnya, tajwidnya kemudian hafalannya kurang maka kita berikan pembinaan kemudian akan diuji kembali," terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)