Tangerang: Polres Lebak meringkus sejoli berinisial BA, 20, dan SS, 20, usai menghabisi nyawa buah hatinya yang baru dilahirkan hasil hubungan di luar nikah. Sadisnya, sepasang kekasih itu menghabiskan nyawa anaknya dengan dibekap dan dikubur di wilayah Jalan Raya Lebak Gedong-Warung, Kabupaten Lebak, Banten.
"Motif dari kedua pelaku karena merasa malu melahirkan anak di luar pernikahan," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kamis, 25 Mei 2023.
Andi menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku keduanya menghilangkan nyawa anaknya dengan membekap mulut dan hidung bayinya dengan menggunakan kerudung.
"Dia membekapnya sekitar 7 menit, sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun," katanya.
Saat ini, Andi menambahkan, kedua pelaku itu ditangkap unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya, serta tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polres Lebak meringkus sejoli berinisial BA, 20, dan SS, 20, usai menghabisi nyawa
buah hatinya yang baru dilahirkan hasil
hubungan di luar nikah. Sadisnya, sepasang kekasih itu menghabiskan nyawa anaknya dengan dibekap dan dikubur di wilayah Jalan Raya Lebak Gedong-Warung, Kabupaten Lebak, Banten.
"Motif dari kedua pelaku karena merasa malu melahirkan anak di luar pernikahan," ujar Kasat Reskrim
Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kamis, 25 Mei 2023.
Andi menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku keduanya menghilangkan nyawa anaknya dengan membekap mulut dan hidung bayinya dengan menggunakan kerudung.
"Dia membekapnya sekitar 7 menit, sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun," katanya.
Saat ini, Andi menambahkan, kedua pelaku itu ditangkap unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya, serta tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)