Ilustrasi penusukan. Medcom.id
Ilustrasi penusukan. Medcom.id

Gado-gado Terlalu Murah Buat Suami Marah, Ditusuklah Istrinya

Putri Purnama Sari • 05 Juli 2023 11:39
Jakarta: Suami berinisial SD, 36, di Palembang tega menusuk istrinya yang berinisial DN di rumahnya sendiri di Kelurahan Plaju Darat, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Aksi keji itu dilakukan karena sang istri menjual gado-gado terlalu murah.
 
Gado-gado tersebut diketahui dijual dengan harga Rp5.000 kepada tetangganya. Saat SD mengetahui hal tersebut, ia marah sebab rugi separuh harga. Kemudian ia langsung meluapkan emosinya dengan menusukkan pisau di paha kanan sang istri.
 
Beruntung, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus SD yang telah melakukan kekerasan terhadap sang istri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar, mengatakan tersangka ditangkap usai laporan korban yang masuk pada 9 Juni 2023 lalu.
 
“Tersangka kami tangkap usai korban mengadu ke kami dan membuat laporan di SPKT. Tersangka kesal dengan korban karena menjual gado-gado kepada salah seorang tetangga yang seharusnya Rp10.000 malah dijual korban seharga Rp5.000,” kata Ipda Cici, pada Jumat, 30 Juni 2023.
 
Baca juga: Suami KDRT Istrinya di Depok Ditahan
 

Kronologi kejadian

Sesaat sebelum penusukan terjadi, korban (sang istri) baru saja pulang mengantar dagangan di seberang rumahnya. Setelah itu tersangka (sang suami) marah-marah karena korban menjual gado-gado dengan harga Rp 5000.
 
Saat korban mencuci piring, tersangka langsung menendang ember yang berada di dekat korban. Kemudian korban berdiri dan dipukul oleh tersangka di bagian kepala.
 
Setelah itu, tersangka langsung mengambil pisau dan mengarahkannya ke perut korban, namun korban berhasil menghindar dan berlari keluar rumah. Pelaku selanjutnya mengejar korban dan menusuknya di bagian paha. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
 
"Korban ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau ketika korban berusaha kabur dari kejaran tersangka. Korban luka di paha kanan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga,” kata Ipda Cici.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan