Pasuruan: Santri Pondok Pesantren Al-Berr Pasuruan yang dibakar seniornya akhirnya meninggal. INF, 13, meninggal usai menjalani perawatan 20 hari di RSUD Sidoarjo, Kamis, 19 Januari 2023.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo itu meninggal sekitar pukul 03.30 WIB.
"Betul, meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi," ungkapnya, Kamis, 19 Januari 2023.
Warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol ini, kata Farouk, dirawat selama 20 hari di rumah sakit. Selama itu, lanjutnya, korban sempat beberapa kali menjalani perawatan medis dan operasi kulit untuk pemulihan luka bakarnya.
"Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," katanya.
Di sisi lain, berkas tersangka pembakaran berinisial MHM, 16, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pasuruan.
"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu. MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.
Diberitakan, INF, 13, santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga dibakar oleh seniornya MHM, 16, pada Sabtu 31 Desember 2022. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo.
Insiden ini berawal dari penelusuran jajaran pondok pesantren, akibat dugaan korban melakukan pencurian. Saat salah satu pengurus pondok tengah melakukan patroli setelah salat magrib, korban tepergok membuka lemari salah satu temannya. Korban lantas diinterogasi oleh pengurus pondok dan salah satu wali kamar.
Namun ketika tengah bermusyawarah, MHM datang dan langsung terlihat cek-cok dengan terduga korban. Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok tempat bersandar. Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban.
MHM pun mengancam korban agar mengakui tindakannya, jika tidak maka ia akan membakarnya. Sehingga ia menyalakan api dengan korek yang membuat tubuh INF terbakar hingga 63 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Pasuruan: Santri
Pondok Pesantren Al-Berr Pasuruan yang dibakar seniornya akhirnya meninggal. INF, 13, meninggal usai menjalani perawatan 20 hari di RSUD Sidoarjo, Kamis, 19 Januari 2023.
Kasatreskrim
Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo itu meninggal sekitar pukul 03.30 WIB.
"Betul, meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi," ungkapnya, Kamis, 19 Januari 2023.
Warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol ini, kata Farouk, dirawat selama 20 hari di rumah sakit. Selama itu, lanjutnya, korban sempat beberapa kali menjalani
perawatan medis dan operasi kulit untuk pemulihan luka bakarnya.
"Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," katanya.
Di sisi lain, berkas tersangka pembakaran berinisial MHM, 16, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pasuruan.
"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu. MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.
Diberitakan, INF, 13, santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga dibakar oleh seniornya MHM, 16, pada Sabtu 31 Desember 2022. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo.
Insiden ini berawal dari penelusuran jajaran pondok pesantren, akibat dugaan korban melakukan pencurian. Saat salah satu pengurus pondok tengah melakukan patroli setelah salat magrib, korban tepergok membuka lemari salah satu temannya. Korban lantas diinterogasi oleh pengurus pondok dan salah satu wali kamar.
Namun ketika tengah bermusyawarah, MHM datang dan langsung terlihat cek-cok dengan terduga korban. Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok tempat bersandar. Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban.
MHM pun mengancam korban agar mengakui tindakannya, jika tidak maka ia akan membakarnya. Sehingga ia menyalakan api dengan korek yang membuat tubuh INF terbakar hingga 63 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)