Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya DPO Lapas Wamena, terpaksa ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10). ANTARA/HO/Humas Polda Papua
Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya DPO Lapas Wamena, terpaksa ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10). ANTARA/HO/Humas Polda Papua

Yentinus Kogoya Narapidana DPO Lapas Wamena Ditangkap

Antara • 31 Oktober 2022 18:48
Jayapura: Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, mengatakan tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz terpaksa melumpuhkan Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang masuk daftar pencaharian orang (DPO) setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena.
 
"Anggota terpaksa menembak karena saat hendak ditangkap, Senin (31 Oktober) Yentinus Kogoya melawan, " kata Kamal, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Dijelaskan, dari laporan yang diterima Yentinus ditangkap di Depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, sekitar pukul 07.47 WIT. Sebelumnya aparat mendapat laporan terkait keberadaannya.
 
Penangkapan  Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I ayat (I) UU Darurat Nomor 12/1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo pada 2 November 2021, serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari LP Wamena pada 13 Juni. 
 
Baca: 6 Penyelundup Senjata ke Papua Ditangkap di Maluku
 
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan menuju ke jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan menangkap pelaku.
 
Saat akan ditangkap, Kogoya melawan petugas sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Selanjutnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.
 "Yentinus Kogoya alias Kumis saat ini dirawat di RSUD Dekai,” ujarnya.
 
Kamal menjelaskan, Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya yakni Yaluk Heluka.
 
Kogoya ditangkap personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada 1 November 2021. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena yang kemudian oleh PN Wamena divonis hukuman 1 tahun 3 bulan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan