Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar. (FOTO ANTARA/Diskominfo Sumut)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar. (FOTO ANTARA/Diskominfo Sumut)

PPKM di Sumatra Utara Diperpanjang Dua Pekan

Antara • 02 Maret 2021 06:51
Medan: Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan sejak 1 Maret 2021.
 
"Perpanjangan PPKM di Sumut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena pandemi belum berakhir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, Senin, 1 Maret 2021.
 
Perpanjangan PPKM itu, katanya, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 terhitung 1-14 Maret.

Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengakui pasien terkonfirmasi covid-19 masih terus bertambah. Hingga 28 Februari 2021, angka kematian Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41 persen. Sementara angka kesembuhan 86,5 persen dan angka kasus terkonfirmasi positif 7,2 persen.
 
Baca juga: KKB Sebar Hoaks Ada Remaja Tewas Ditembak Aparat di Mimika
 
Untuk itu, katanya, Gubernur Sumut menilai masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi covid-19 dengan memberlakukan PPKM.
 
Ia menjelaskan, instruksi gubernur tersebut berisi pembatasan di tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja dari kantor sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
 
Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, imbuhnya, bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
 
"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen dan jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," jelas dia.
 
Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam juga masih diterapkan yakni hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan