Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.

Polisi Yakin Korlap Aksi di Asrama Papua Tak Melarikan Diri

Amaluddin • 02 September 2019 15:57
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak menahan Tri Susanti alias Mak Susi, meski telah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran hoaks. Alasannya polisi tidak khawatir Mak Susi melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.
 
"Penahanan bisa dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin, 2 September 2019. 
 
Meski demikian, Barung menegaskan semua keputusan penahanan Mak Susi menjadi kewenangan penuh penyidik. Barung mengaku tidak bisa berspekulasi lebih jauh terkait potensi penahanan Mak Susi. "Jadi, penahanan itu tergantung penyidik," jelas Barung.

Polisi telah menetapkan Mak Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan