Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 2022. Salah satunya, tempat karaoke.
"Tempat hiburan malam seperti karaoke kita tutup sementara selama Ramadan," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jumat, 1 April 2022.
Arief mengatakan dirinya telah menandatangani aturan terkait penutupan tempat hiburan malam dan sudah menyosialiasikannya. Jika didapati tempat hiburan malam yang masih beroperasi, pihaknya akan memberikan sanksi teguran hingga penyegelan.
"Sudah kami sosialisasikan. Sudah ditandatangani juga aturan soal operasional tempat hiburan malam. Kalau melanggar ya bisa disegel," ujarnya.
Namun, Arief mengizinkan rumah makan atau sejenisnya untuk beroperasi selama Ramadan. Syaratnya, kata Arief, rumah makan dan sejenisnya harus memakai tirai atau gorden mulai pagi hingga pukul 17.00 WIB.
Baca: Tempat Hiburan Malam di Bandung Tak Terdampak PSBB Proporsional
"Untuk menghormati warga yang melaksanakan puasa. Kita minta mereka (rumah makan) dari pagi sampai jam 17.00 WIB itu gorden atau tirainya ditutup," jelasnya.
Arief menambahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan memberi sanksi kepada rumah makan atau sejenisnya yang tidak menutup tirai selama waktu yang ditentukan.
"Sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran hingga sanksi administrasi," ucap dia.
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang
tempat hiburan malam beroperasi selama
Ramadan 2022. Salah satunya, tempat karaoke.
"Tempat hiburan malam seperti karaoke kita tutup sementara selama Ramadan," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jumat, 1 April 2022.
Arief mengatakan dirinya telah menandatangani aturan terkait penutupan tempat hiburan malam dan sudah menyosialiasikannya. Jika didapati tempat hiburan malam yang masih beroperasi, pihaknya akan memberikan sanksi teguran hingga penyegelan.
"Sudah kami sosialisasikan. Sudah ditandatangani juga aturan soal operasional tempat hiburan malam. Kalau melanggar ya bisa disegel," ujarnya.
Namun, Arief mengizinkan rumah makan atau sejenisnya untuk beroperasi selama Ramadan. Syaratnya, kata Arief, rumah makan dan sejenisnya harus memakai tirai atau gorden mulai pagi hingga pukul 17.00 WIB.
Baca:
Tempat Hiburan Malam di Bandung Tak Terdampak PSBB Proporsional
"Untuk menghormati warga yang melaksanakan puasa. Kita minta mereka (rumah makan) dari pagi sampai jam 17.00 WIB itu gorden atau tirainya ditutup," jelasnya.
Arief menambahkan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Tangerang akan memberi sanksi kepada rumah makan atau sejenisnya yang tidak menutup tirai selama waktu yang ditentukan.
"Sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran hingga sanksi administrasi," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)