Kapolres Indramayu (tengah) saat menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
Kapolres Indramayu (tengah) saat menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Mark Up Anggaran Pengadaan Masker, Eks Plt Kepala BPBD Indramayu Diciduk

Antara • 15 Maret 2022 15:26
Indramayu: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan covid-19 tahun anggaran 2020. Total kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.
 
"Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Keempat tersangka tersebut merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta. Dua ASN yang terlibat kasus korupsi itu berinisial DD, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu BDR dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada 2020.
 
"Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," kata Lukman.
 
Baca: Alasan Polisi Tetapkan Pengandaran Moge Sebagai Tersangka
 
Di 2020, lanjutnya, BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana nonalam akibat pandemi covid-19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
 
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan covid-19 berupa masker kain scuba sebanyak 1,9 juta buah, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,4 miliar.
 
Tersangka BDR kemudian meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT LGI) untuk pengadaan masker tersebut, dengan harga satuan melebihi harga wajar karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga.
 
"Harga satuan ditetapkan Rp4.950 per buah, padahal di pasaran Rp2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran," katanya.
 
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, menurut Lukman, negara dirugikan Rp4,6 miliar.
Dari tangan para tersangka, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp190 juta, dokumen kontrak, penarikan tunai cek, rekening koran, dan uang tunai.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan