ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami Dipindah ke Surabaya

Amaluddin • 02 Juni 2022 17:09
Surabaya: Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Jakarta ke Surabaya. Alasan pengajuan penahanan ini lantaran keduanya memiliki anak usia di bawah lima tahun (balita).
 
"Alhamdulillah, permohonan pemindahan penahanan Tantri dan Hasan Aminuddin dikabulkan majelis hakim," kata penasihat hukum terdakwa Tantri dan Hasan, Gunadi Wibakso, usai sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemindahanan penahanan itu karena faktor kemanusiaan. Sejak terkena operasi tangkap tangan dan ditetapkan tersangka pada Agustus 2021 lalu, Tantri dan Hasan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Gunadi menuturkan KPK menahan Tantri dan Hasan di Jakarta untuk keperluan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengembangan dari perkara jual beli jabatan tersebut.
 
Baca: KPK Dalami Dugaan Suap, Gratifikasi, dan TPPU Bupati Nonaktif Probolinggo
 
"Kita bisa membayangkan secara manusiawi dipisahkan dengan anak umur tiga tahun dengan ibunya. Kita seorang bapak juga, sehingga bermohon untuk setidaknya kalau dekat [lokasi penahanan] itu secara emosional, secara psikis, bisa lebih senang," ujarnya.
 
Tantri dan Hasan akan dipindah ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Alhamdulillah dikabulkan, kita tinggal menunggu eksekusinya oleh jaksa penuntut umum," ucap dia.
 
Sebelumnya, Tantri dan Hasan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Juni 2022. Khusus Tantri, hakim mewajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta subsider enam bulan kurungan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan